Selasa, 18 September 2018

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA SIDOKEPUNG


STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

PEMBANGUNAN DESA SIDOKEPUNG

A.     STRATEGI PERENCANAAN

1. Metode Mengatasi Masalah

Merencanakan pembangunan harus mengarah pada meminimalkan masalah yang ada dan yang akan timbul. Pemerintah dan masyarakat Desa Sidokepungsangat optimis untuk dapat melakukannya, maka aspek yang  dilihat untuk menjadi dasar pikir dalam proses itu, adalah
ü  Kondisi Lingkungan
Lingkungan internal dan eksternal sangat kondusif mau menerima dan mendukung adanya berbagai kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan baik fisik atau non fisik.
ü  Kebutuhan
Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemanfaat cukup banyak sehingga akan mempengaruhi penyelesaian masalah serta resolusi konflik di tengah masyarakat.
ü  Peluang
Adanya dukungan sumberdaya berupa kelembagaan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan serta masyarakat desa yang rukun dan kompak, kondisi politik, sosial budaya, keamanan dan ketertiban yang stabil, tenaga teknis pelaksana pembangunan, serta dukungan pendanaan, memberikan peluang yang baik untuk masyarakat agar lebih sejahtera.

2. Metode Perkembangan

Disini untuk mengembangkan suatu kegiatan pembangunan perlu dilihat memakai analisis masalah lingkungan:
·      Kekuatan
-       Memiliki Badan Usaha Milik Desa yang kuat
-       Jumlah penduduk yang padat
-       Sumber daya alam
-       Partisipasi masyarakat
·      Kelemahan
-       Masih tingginya angka kemiskinan.
-       SDM perangkat kurang memadai.
-       Kurang terpadunya antara program yang satu dengan yang lain
·      Ancaman / Tantangan
-       Persaingan global, perkembangan teknologi dan informasi
-       Adanya sifat egois sektoral
-       Kurangnya kepercayaan masyarakat luas
·      Peluang
-       Adanya kesempatan bekerja sama dengan pihak lain
-       Kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada Desa Sidokepung
-       Kondisi Alam yang siap di berdayakan

2.      Metode Tujuan

Setelah melihat faktor-faktor yang sangat mempengaruhi masih ada 2 faktor yang harus dicermati untuk mencapai tujuan :
·      Kondisi ekonomi, sosial, dan politik
Keadaan ini yang harus dicermati karena senatiasa berubah-ubah atau tidak stabil. Untuk itu diperlukan perhatian terhadap kondisi ekonomi dan sosial politik, seperti :
-        Banyaknya usaha ekonomi produktif dan kerajinan
-        Sentra peternakan Sapi perah;
-         Usaha perdagangan dan jasa;
-        Tukang Las Listrik dan Karbit juga Sablon dan lain sebagainya.
-        Kuatnya kelembagaan
-        lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan di desa yang terbentuk dan mulai tertata;
-        aparatur desa dan personil lembaga memiliki taraf pendidikan akademik yang cukup memadai;
-        Koordinasi antar lembaga yang sangat baik.


·      Kondisi Sosial dan Budaya
Keadaan ini terkait lingkungan sekitar dan pengaruh luar walaupun relatif kecil. Metode tujuan Desa Sidokepungdalam kurun waktu Tahun 2019 - 2025 dengan pertimbangan :
-        Kuatnya Nilai-Nilai Pengamalan Keagamaan
-        Banyaknya Masjid dan Musholla
-        Banyaknya tempat-tempat pendidikan keagamaan
-        Banyaknya jam’iyah/kumpulan-kumpulan pengamalan agama.
-        Masih lestarinya Budaya Masyarakat
-        Ada bersih dusun dan Bersih Desa
-        Group-group kesenian masih ada
-        Berbagai kebutuhan rumah tangga,kebutuhan dapur,dll.
-        Makanan khas daerah Sego Lento
-        Jasa Simpan Pinjam
-        Simpan Pinjam ataupun koperasi usaha
Dengan berbagai pertimbangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa: Desa Sidokepung sebagai Desa Usaha Kecil, Perdagangan dan Jasa.

2.     STRATEGI PELAKSANAAN

Untuk melaksanakan pembangunan Desa Sidokepungmelibatkan unsur :
1.   Pemerintah desa
2.   Masyarakat desa
3.   Pihak ketiga desa
Selain ketiga unsur tersebut masalah pendanaan juga disepakati bahwa:
a.       Swadaya masyarakat, sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat untuk pembangunan yang lingkupnya kecil.
b.      Swadaya desa, sumber dana dari pemerintah desa yang digunakan untuk kegiatan dilingkup desa.
c.       Dana Pemerintah, biasanya untuk proyek-proyek pembangunan yang sangat besar, misalnya pembuatan jalan, selokan, dll.
d.      Pihak ketiga biasanya untuk memotivasi warga masyarakat membangun dan agar tetap mengeluarkan swadaya.
        Norma-norma dalam pelaksanaan RPJMDes adalah:
1.      Pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan
2.      Dilaksanakan secara terbuka dan transparan
3.      Penentuan program melalui masyarakat sehingga dapat dukungan dari pemerintah
4.      Pembangunan diharapkan dapat berkelanjutan
5.      Memanfaatkan SDM dan SDA yang efisien, dan elektif
6.      Pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat

3.     STRATEGI PENGELOLAAN HASIL PEMBANGUNAN

Setelah pembangunan dilaksanakan di Desa Sidokepungada beberapa yang dikelola oleh:
1.      Pemanfaat
-       BUMDes dan Koperasi / Simpan Pinjam : membantu permodalan usaha anggota dari berbagai macam usaha kecil dan pedagang, dikelola oleh pengurus.
-       Usaha Ekonomi Produktif
-       Kelompok atau Kader Pemberdayaan Masyarakat, karena dalam pengelolahannyadilakukan kajian dan aksi untuk menyelesaikan pemasalahan disemua sektor sosial kemasyarakatan.
-       Wisata Sungai dan Pusat kuliner yang terintegrasi menjadi satu tempat. Dengan ijin PU untuk pemanfaatan lokasi. Hal ini akan menumbuhkan rasa bangga masyarakat desa yang terlihat tampak nyata perkembangan desa. Secara otomatis akan mempengaruhi perkembangan perekonomian masyarakat desa sidokepung.
Dari berbagai ulasan diatas yang dikelola oleh pemanfaat sehingga semua pihak bertanggung jawab atas pembangunan baik fisik atau non fisik.
2.      Tim Pemelihara
Desa Sidokepungmembentuk Tim Pembangunan maupun Tim Pengelola yang terdiri dari pihak-pihak masyarakat Desa Sidokepung, dan pengelolaan hasil pembangunan diperlukan beberapa pertimbangan :
1.      Jenis kegiatan pembangunan
2.      Jumlah pemanfaat pembangunan
3.      Lokasi pembangunan
4.      Dana pembangunan
5.      Bentuk / Fungsi pembangunan.

D.    STRATEGI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA SIDOKEPUNG

1.      Pembinaan Usaha Kecil dan Kerajinan, Pedagang, Jasa, dan Petani menuju peningkatan pendapaatan usaha masyarakat.
2.      Perumusan dan pengembangan program pengatasan kemiskinan dan pengangguran berbasis pada potensi masyarakat dan kearifan local.
3.      Dukungan untuk pengembangan kualitas sumberdaya manusia yang cerdas, terampil serta beriman dan bertakwa melalui penguatan pendidikan pra sekolah, pendidikan agama, dan penguatan kesehatan serta pelayanan kesehatan masyarakat pada skala desa.
4.      Penguatan dan pengembangan sumberdaya aparatur pemerintahan desa dalam rangka pembentukan profesionalisme, peningkatan kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5.      Penguatan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa agar mampu berperanserta secara aktif, positif, dan kontributif  menuju penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
6.      Pengembangan peranserta masyarakat dalam proses politik yang tertib, santun,dan bertanggungjawab dalam rangka penguatan demokratisasi.
7.      Pengembangan sistem trantibmas melalui efektifitas pembinaan kemasyarakatan, pengajian dan perkumpulan keagamaan, penjagaan keamanan, serta keterampilan dan kecakapan petugas trantibmas menuju tercapainya kondisi yang aman, tertib dan kondusif.

E.     ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA SIDOKEPUNG

1.      Peningkatan pendapatan usaha kecil, pedagang, dan petani.
2.      Peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat miskin.
3.      Peningkatan kualitas dan tersalurkannya tenaga kerja.
4.      Penciptaan sumberdaya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman.
5.      Perwujudan kondisi desa dan masyarakat yang sehat.
6.      Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa yang terampil, profesional, memiliki integtritas dan dedikasi yang tinggi.
7.      Pengembangan Sumber Daya Alam dengan menciptakan wisata sungai dan pusat kuliner yang tertata rapi, profesional dan indah
8.      Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa.
9.      Pengembangan nilai-nilai demokrasi yang tertib, santun, profesional, dan bertanggungjawab di tengah masyarakat.
10.  Fasilitasi dan dukungan program-program pelayanan kesehatan di desa serta pengembangan usaha kesehatan masyarakat.
11.  Pembangunan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan infrastruktur (sarana prasarana) dalam rangka menunjang kelancaran pembangunan dan aktifitas masyarakat.
12.  Penguatan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, serta kondusif dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.